Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan “aset” adalah sumber daya ekonomi yang
dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari
peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau
sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam
satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang
diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan
sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan
budaya.
Huruf b
Kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari
kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan
datang.
Huruf c
Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih
antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
