UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 4
Yang dimaksud dengan “Saldo Anggaran Lebih” adalah gunggungan
saldo yang berasal dari akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan
Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan
tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
