Pasal 3
Huruf a
Realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 termasuk
Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar
Rp8.462.503.292.394 (delapan triliun empat ratus enam puluh
dua miliar lima ratus tiga juta dua ratus sembilan puluh dua
ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) terdiri atas Pajak
Penghasilan (PPh) DTP sebesar Rp8.179.503.832.634 (delapan
triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus tiga juta
delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh empat
rupiah) dan Bea Masuk DTP sebesar Rp282.999.459.760 (dua
ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus
enam puluh rupiah).
Huruf b
Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 termasuk
Belanja Subsidi atas PPh DTP sebesar Rp8.180.000.000.000
(delapan triliun seratus delapan puluh miliar rupiah) dan Bea
Masuk DTP sebesar Rp281.911.300.000 (dua ratus delapan
puluh satu miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus ribu
rupiah).
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas neto” atas realisasi penerimaan
minyak bumi dan gas alam adalah penerimaan minyak bumi
dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah
memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah
yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja
sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi
dan gas alam.
www.peraturan.go.id
No. 5930
