UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 42
Ketentuan mengenai penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Ketentuan mengenai penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.