Pasal 43
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 278
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2016
I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2016 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2016 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2016 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan internasional dan domestik dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2016.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2016 diperkirakan mencapai sekitar 5,3% (lima koma tiga persen). Penetapan target ini memerhatikan perkembangan terkini faktor eksternal dan internal. Dari sisi eksternal, perekonomian global masih diliputi ketidakpastian arah kebijakan moneter negara maju dan perkembangan harga komoditas internasional serta tren perlambatan ekonomi Tiongkok. Dari sisi internal, pertumbuhan ekonomi diharapkan akan didorong oleh belanja infrastruktur Pemerintah dalam rangka penguatan sektor pertanian dan industri pengolahan, dan investasi sektor swasta.
Pertumbuhan . . .
Pertumbuhan ekonomi tersebut akan didukung oleh terjaganya stabilitas ekonomi makro. Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro tersebut ditempuh melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi. Terjaganya stabilitas ekonomi makro akan tercermin pada
- rata-rata nilai tukar rupiah yang akan stabil pada kisaran Rp13.900 (tiga belas ribu sembilan ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat; ii) laju inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada tingkat 4,7% (empat koma tujuh persen); dan iii) rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 (tiga) bulan akan mencapai 5,5% (lima koma lima persen). Namun demikian, kondisi stabilitas ekonomi makro tersebut masih akan menghadapi beberapa tantangan yang berasal dari potensi risiko atas gejolak ketidakpastian likuiditas pasar keuangan global sebagai dampak ketidakpastian kebijakan peningkatan suku bunga Amerika Serikat, berlanjutnya pelemahan pertumbuhan Tiongkok, serta belum pulihnya perekonomian Eropa.
Sejalan dengan tren penurunan harga komoditas dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-ICP) di pasar internasional dalam tahun 2016 masih akan berada pada kisaran USD50 (lima puluh dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, tingkat lifting minyak mentah diperkirakan mencapai sekitar 830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu) barel per hari, sedangkan lifting gas diperkirakan mencapai 1.155.000 (satu juta seratus lima puluh lima ribu) barel setara minyak per hari.
Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. Pelaksanaan strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah.
Tahun . . .
Tahun 2016 merupakan tahun kedua dalam agenda RPJMN tahap ke-3. Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai kelanjutan dari RPJMN tahap ke-1 (2005–2009) dan RPJMN ke-2 (2010–2014), RPJMN ke-3 (2015–
- yang ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis sumber daya alam yang tersedia, sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di tiap-tiap tahun.
Sembilan agenda (Nawa Cita) merupakan rangkuman program-program yang tertuang dalam visi-misi Presiden/Wakil Presiden yang dijabarkan dalam strategi pembangunan yang digariskan dalam RPJMN 2015-2019 yang terdiri atas empat bagian utama, yaitu i) Norma Pembangunan; ii) Tiga Dimensi Pembangunan; iii) Kondisi Perlu, agar pembangunan dapat berlangsung; dan iv) Program-Program Quick Wins. Tiga dimensi pembangunan dan kondisi perlu dari strategi pembangunan memuat sektor-sektor yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan RPJMN 2015-2019 yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2016 berikut ini.
Pertama, Dimensi Pembangunan Manusia merupakan penjabaran agenda pembangunan nasional yang tercantum dalam Nawa Cita, meliputi antara lain peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, melakukan revolusi karakter bangsa, memperteguh kebhinekaan, dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Prioritasnya adalah sektor pendidikan dengan melaksanakan Program Indonesia Pintar, sektor kesehatan dengan melaksanakan Program Indonesia Sehat, perumahan rakyat; melaksanakan revolusi karakter bangsa, memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, dan melaksanakan revolusi mental.
Kedua . . .
Kedua, program-program pembangunan dalam Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan merupakan penjabaran dari Nawa Cita yang menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, dan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Prioritas pembangunan sektor unggulan meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi dan ketenagalistrikan, kemaritiman, pariwisata, industri, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketiga, meskipun seluruh penduduk telah memperoleh manfaat dari pertumbuhan pendapatan nasional yang dicerminkan oleh meningkatnya konsumsi per kapita penduduk, konsumsi per kapita penduduk 40% (empat puluh persen) terbawah tumbuh sangat rendah sementara penduduk 20% (dua puluh persen) terkaya mencatat pertumbuhan konsumsi yang meningkat pesat. Oleh karena itu, melalui Dimensi Pembangunan Pemerataan dan Kewilayahan, untuk peningkatan kualitas hidup diupayakan melalui prioritas pada pemerataan antarkelompok pendapatan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah. Program-program dalam dimensi ini merupakan penjabaran Nawa Cita membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.
Untuk mendukung pelaksanaan tiga dimensi pembangunan tersebut, perlu ada suatu Kondisi Perlu. Program-program pembangunan untuk menciptakan Kondisi Perlu merupakan penjabaran Nawa Cita menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, mengembangkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif demokratis, dan terpercaya, serta memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Kondisi Perlu meliputi program peningkatan kepastian dan penegakan
hukum . . .
hukum, keamanan dan ketertiban, politik dan demokrasi, serta tata kelola dan reformasi birokrasi.
Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, salah satu hal yang perlu dilakukan Pemerintah adalah mengoptimalkan Penerimaan Perpajakan dan PNBP. Peningkatan Penerimaan Perpajakan dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Lebih lanjut, pencapaian prioritas sasaran pembangunan juga dicapai melalui langkah-langkah efisiensi sumber pembiayaan yang diantaranya dengan mengutamakan pembiayaan dalam negeri, pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif, serta pemanfaatan pinjaman luar negeri secara selektif yang diutamakan untuk pembangunan infrastruktur dan energi.
Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri yang bersumber dari minyak dan gas bumi yang semakin berkurang, perlu dilakukan peningkatan sumber-sumber panas bumi melalui:
- intensifikasi dan ekstensifikasi eksplorasi; ii) penyempurnaan dalam peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi yang memberikan manfaat dan keadilan kepada daerah serta untuk menjaga iklim investasi di bidang panas bumi; dan iii) pemberlakuan kebijakan Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) bagi pengusaha panas bumi yang ijinnya diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi berlaku.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 03/DPD RI/I/2015-2016 tanggal 10 September 2015.
Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
