UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 41
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2016 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
- penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,0% (sembilan koma nol persen) sampai dengan 10,0% (sepuluh koma nol persen);
- penyerapan tenaga kerja sebesar 2.000.000 (dua juta) orang;
- tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,2% (lima koma dua persen) sampai dengan 5,5% (lima koma lima persen);
- penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan); dan
- peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 70,1 (tujuh puluh koma satu).
