UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 40
Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2015.
Pasal 41 . . .
