UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 30
(1) Untuk mendanai program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dialokasikan Dana Bergulir sebesar Rp9.227.931.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah).
(2) Dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk untuk alokasi kurang bayar FLPP tahun 2014 dan tahun 2015 sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
