UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 29
Ayat (1)
Dengan berakhirnya Master Agreement antara Pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium, maka pelaksanaan tugas Otorita Asahan telah selesai, sehingga aset-aset yang selama ini dikelola oleh Otorita Asahan perlu ditetapkan lebih lanjut.
Penambahan . . .
Penambahan Penyertaan Modal Negara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
Tanah Otorita Asahan yang saat ini digunakan oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) difungsikan sebagai DAM/bendungan, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pabrik Peleburan Aluminium, Jaringan Transmisi, Smelter, Perumahan, dan fasilitas pendukung lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
