Pasal 31
(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian
Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada laporan posisi keuangan BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN tersebut.
(2) BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA
Kementerian Negara/Lembaga yang akan dipergunakan oleh BUMN sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan menjadi PMN pada BUMN yang menggunakan BMN tersebut.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil proyek/kegiatan yang bersumber dari Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Bendahara Umum Negara (BUN) yang telah digunakan oleh Perum Bulog dan Perum Produksi Film Negara (PFN) sebagaimana telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited Tahun Anggaran 2014, dialihkan menjadi PMN pada BUMN tersebut.
(4) Pelaksanaan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
