Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “ineligible expenditure” adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana pinjaman/hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri” adalah peningkatan pagu penerusan pinjaman luar negeri akibat adanya lanjutan penerusan pinjaman luar negeri yang bersifat tahun jamak, percepatan penarikan penerusan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerusan pinjaman luar negeri dan/atau penambahan pagu penerusan pinjaman luar negeri untuk penerbitan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3) atas transaksi dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah
yang . . .
yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah (Notice of Disbursement-NOD). Perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri tersebut tidak termasuk penerusan pinjaman baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2016.
Yang dimaksud dengan “closing date” adalah tanggal batas akhir penarikan dana pinjaman/hibah luar negeri melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Ayat (3)
Perubahan pagu ini dipergunakan untuk penerbitan SP3 atas transaksi dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah (Notice of Disbursement-NOD).
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2016 setelah APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
