UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 17
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
