Pasal 16
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2016
direncanakan sebesar Rp182.571.082.096.000,00 (seratus delapan puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar delapan puluh dua juta sembilan puluh enam ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-ICP), dan/atau nilai tukar rupiah.
(4) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya yang dibayarkan sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program
Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 17 . . .
