UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 19
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada
Pemerintah/Lembaga asing dan menetapkan Pemerintah/Lembaga asing penerima untuk tujuan kemanusiaan.
(2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah
Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
