UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 10
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp700.429.358.644.000,00 (tujuh ratus triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Transfer Umum; dan
- Dana Transfer Khusus.
Pasal 11 . . .
