Pasal 9
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp770.173.322.528.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh triliun seratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Transfer ke Daerah; dan
- Dana Desa.
(2) Transfer . . .
(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp723.191.242.528.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Perimbangan;
- DID; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp46.982.080.000.000,00 (empat puluh enam triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan puluh juta rupiah).
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
- 90% (sembilan puluh persen) dialokasikan secara merata kepada setiap desa; dan
- 10% (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
