Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Bagian daerah yang berasal dari biaya pemungutan, digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
Huruf b
DBH ini termasuk DBH dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN yang pemungutannya bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN, penyaluran DBH dapat disalurkan tidak seluruhnya dari pagu alokasi, dan selanjutnya diperhitungkan sebagai kurang bayar DBH.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dengan ketentuan ini daerah tidak lagi diwajibkan untuk mengalokasikan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
Kebijakan penggunaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang- Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
PDN neto sebesar Rp1.391.194.393.862.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus sembilan puluh satu triliun seratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.546.664.648.856.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh enam triliun enam ratus enam puluh empat miliar enam ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan PNBP sebesar Rp273.849.407.620.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tujuh juta enam ratus dua puluh
ribu . . .
ribu rupiah), dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah, yang terdiri atas:
- Penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 sebesar Rp146.200.250.000.000,00 (seratus empat
puluh enam triliun dua ratus miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Penerimaan PBB sebesar Rp19.408.001.816.000,00 (sembilan belas triliun empat ratus delapan miliar satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Penerimaan CHT sebesar Rp139.817.757.500.000,00 (seratus tiga puluh sembilan triliun delapan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Penerimaan SDA Migas sebesar Rp78.617.410.000.000,00 (tujuh puluh delapan triliun enam ratus tujuh belas miliar empat ratus sepuluh juta rupiah);
Penerimaan SDA Mineral dan Batubara sebesar Rp40.820.154.505.000,00 (empat puluh triliun delapan ratus dua puluh miliar seratus lima puluh empat juta lima ratus lima ribu rupiah);
Penerimaan SDA Kehutanan sebesar Rp3.030.257.341.000,00 (tiga triliun tiga puluh miliar dua ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Penerimaan SDA Perikanan sebesar Rp693.000.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh tiga miliar rupiah); dan
Penerimaan SDA Panas Bumi sebesar Rp732.831.452.000,00 (tujuh ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 12 . . .
