Pasal 20A
Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sorong dan Peraturan Bupati Sorong masih tetap berlaku di Distrik Moraid dan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari dan Peraturan Bupati Manokwari masih tetap berlaku di Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, sepanjang belum ditetapkan dengan yang baru oleh Pemerintahan Kabupaten Tambrauw dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 85
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW
DI PROVINSI PAPUA BARAT
I. UMUM
Pembentukan Kabupaten Tambrauw yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sorong yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, terdiri atas 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, dan Distrik Abun.
Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 127/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Kabupaten Tambrauw terdiri atas 11 (sebelas) distrik, yaitu Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, Distrik Abun, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani, dan Distrik Moraid. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, Kabupaten Tambrauw yang semula memiliki luas wilayah darat ±5.179,65 km2 menjadi ±11.529,182 km2.
Perubahan Undang-Undang ini antara lain dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, dan meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Tambrauw.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
