UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008
Pasal 19A
(1) Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Tambrauw masa bakti tahun 2009-2014 tidak mengalami perubahan sampai dengan berakhir masa jabatan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:
