UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 48
(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para
pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.
(2) Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di
Komisi Informasi dan di pengadilan bersifat tertutup.
