UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 47
(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha
negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.
(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri
apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
