Pasal 46
(1) Putusan Komisi Informasi tentang pemberian atau penolakan
akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah di bawah ini:
- membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi; atau
- mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk tidak memberikan informasi yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, berisikan salah satu perintah di bawah ini:
memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;
memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini; atau
mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/atau penggandaan informasi.
(2) Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi yang dikecualikan.
(3) Komisi Informasi wajib memberikan salinan
putusannya kepada para pihak yang bersengketa.
(4) Apabila ada anggota komisi yang dalam memutus suatu
perkara memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang diambil, pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan tersebut.
