Pasal 49
(1) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan
negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah berikut:
- membatalkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik:
- memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik; atau
- menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
- menguatkan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik:
memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik; atau
menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
(2) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan
negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah berikut:
memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;
menolak permohonan Pemohon Informasi Publik; atau
memutuskan biaya penggandaan informasi.
Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.
Bagian Kedua Kasasi
