UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 84
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember ;2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005
AD INTERIM
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
PRESIDEN
