UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 83
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan selambat- lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Undang- Undang ini.
