Pasal 77
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Teguran;
- Peringatan tertulis;
- Penundaan pemberian hak guru;
- Penurunan pangkat;
- Pemberhentian dengan hormat; atau
- Pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(4) Guru . . .
PRESIDEN
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode elik dikenai sanksi
oleh organisasi profesi.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak
membela diri.
