UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 76
(1) Dosen rnemperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti seba.gaimana dimaksud
pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
SANKSI
