UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 64
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan
pada jabatan, struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang
diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
