UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 62
(1) Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon
dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola i.katan dinas bagi
calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat . . .
PRESIDEN
Bagian Keempat Pengangkafian, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
