UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 36
(1) Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau
bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah
khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
