UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 35
(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam. . .
PRESIDEN
Bagian Keenam Penghargaan
