UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 56
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.
(2) Hakim Ketua menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat
lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan kerja dengan pemohon Banding/penggugat atau dengan terbanding/tergugat.
(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah
atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
PRESIDEN
