Pasal 55
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena
jabatan, Hakim Ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan.
(2) Saksi yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib datang di persidangan dan tidak diwakilkan.
(3) Dalam hal saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan
patut dan Majelis dapat mengambil putusan tanpa mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua melanjutkan persidangan.
(4) Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil dengan patut, dan Majelis mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang, serta Majelis tidak dapat mengambil putusan tanpa keterangan dari saksi dimaksud, Hakim Ketua dapat meminta bantuan polisi untuk membawa saksi ke persidangan.
(5) Biaya untuk mendatangkan saksi ke persidangan yang diminta
oleh pihak yang bersangkutan menjadi beban dari pihak yang meminta.
