UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 54
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada
pihak-pihak yang bersengketa.
(2) Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai
hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding atau penggugat dalam Surat Banding atau Surat Gugatan dan dalam Surat Bantahan.
(3) Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon
Banding atau penggugat hadir dalam persidangan, Hakim Ketua dapat meminta pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian Sengketa Pajak.
