UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 53
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat
memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.
(2) Dalam hal pemohon Banding atau penggugat memberitahukan
akan hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang
kepada pemohon Banding atau penggugat.
PRESIDEN
