Pasal 52
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Wakil Panitera, atau
Panitera Pengganti wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila berkepentingan langsung atau tidak langsung atas satu sengketa yang ditanganinya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang bersengketa.
(3) Ketua berwenang menetapkan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat.
(4) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Wakil Panitera, atau
Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan susunan Majelis dan Panitera, Wakil Panitera, atau Panitera Pengganti yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal kepentingan langsung atau tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah sengketa diputus sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), sengketa dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kepentingan dimaksud.
