UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 57
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 adalah:
- Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa;
- Istri atau suami dari pemohon Banding atau penggugat meskipun sudah bercerai;
- Anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
- Orang sakit ingatan.
(2) Apabila dipandang perlu, Hakim Ketua dapat meminta pihak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk didengar keterangannya.
