UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 47
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim
atau Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
(2) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk
salah seorang Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai Hakim Ketua yang memimpin pemeriksaan Sengketa Pajak.
(3) Majelis atau Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan
hari sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa.
