UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 46
BAB 4 — HUKUM ACARA
Pemohon Banding atau penggugat dapat memberitahukan kepada Ketua untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.
BAB 4 — HUKUM ACARA
Pemohon Banding atau penggugat dapat memberitahukan kepada Ketua untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.