Pasal 45
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Terbanding atau tergugat menyerahkan Surat Uraian Banding
atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam jangka waktu:
- 3 (tiga)...
PRESIDEN
- 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding; atau
- 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.
(2) Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
(3) Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat
Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.
(5) Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon Banding atau
penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (3), Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding atau Gugatan.
