UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 48
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Majelis/Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Banding.
PRESIDEN
(2) Dalam...
(2) Dalam hal Gugatan, Majelis/Hakim Tunggal sudah memulai
sidang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Gugatan.
Bagian Kelima Pemeriksaan dengan Acara Biasa
