UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya dan
apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain.
(2) Tempat sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Ketua.
Bagian Keempat Pembinaan
