UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dengan Undang-undang ini dibentuk Pengadilan Pajak yang berkedudukan di ibukota Negara.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dengan Undang-undang ini dibentuk Pengadilan Pajak yang berkedudukan di ibukota Negara.