UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
Bagian Ketiga Tempat Kedudukan
