UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi
Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
PRESIDEN
BAB II…
Bagian Pertama Umum
