UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 32
BAB 3 — KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK
(1) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31, Pengadilan Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Ketua.
