UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 33
BAB 3 — KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK
(1) Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan
terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak
dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan Sengketa Pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV…
PRESIDEN
Bagian Pertama Kuasa Hukum
