UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 31
BAB 3 — KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK
(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa
dan memutus Sengketa Pajak.
(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan
memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus
sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
