UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim serta hak-haknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Protokoler dan Tunjangan
