UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
(1) Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua,
Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Keenam Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti
